Meski telah melayangkan keputusan itu, Dewas memberikan kesempatan untuk Helmy memberikan jawabannya atau pembelaannya selama 1 bulan ke depan, tepatnya hingga 4 Januari 2019. Menurut Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono, langkah Dewas itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005.
"Kami menunggu jawabannya. Dia mengirim jawaban. Lalu kan di dalam PP itu, ketika kita memberikan SPRP, direksi harus menjawab 1 bulan," tutur Kabul ketika ditemui detikcom di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu Dewas mempelajari, lalu mengambil sikap atas jawaban itu. Kalau 2 bulan kami tidak mengambil sikap, berarti kan bagus. Tapi kan kalau kami menjawab, ya kami melihat isinya apa," ungkap Kabul.
Ia pun meminta agar Helmy menjawab SPRP tersebut sebaik mungkin. Kabul menegaskan, keputusan final tergantung pada jawaban Helmy.
"Nah itu harus dijawab dengan baik. Nanti kita pertimbangkan. Hasilnya seperti apa ya tergantung jawaban dari direksi," imbuh dia.
Akan tetapi, Kabul sendiri tak bisa membeberkan alasan Dewas mencopot Helmy dari jabatan Dirut. Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan internal.
"Terkait dengan itu saya harus menyampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan SPRP, saya tidak bisa menyampaikan. Tapi yang perlu kami sampaikan adalah, ini merupakan suatu proses internal. Kami sepakat untuk menyelesaikan ini secara internal, dengan baik-baik. Kami belum bisa menyampaikan ini kepada masyarakat, dan kami minta untuk tidak melihat ini sebagai konflik. Tapi sebagai proses menuju LPP yang lebih baik," tutup Kabul.
Baca juga: MNC dan SCTV Mau Kerja Sama, Mau Bikin Apa? |
(ang/ang)