Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.
"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis SE tersebut dikutip Jumat (13/12/2019).
Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE ini juga mengatur soal jamuan perseroan. jamuan didasarkan pada kepentingan perusahaan.
"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices)," demikian dikutip dari SE tersebut.
(ara/eds)