Heboh Rencana Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan KKP

Heboh Rencana Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan KKP

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 16 Des 2019 23:41 WIB
Benih lobster/Foto: Pradito R Pertana/detikcom
Jakarta - Rencana ekspor benih lobster menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, ekspor benih lobster sempat dilarang Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, di periode kedua Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini Edhy Prabowo berencana mencabut larangan ekspor benih lobster. Salah satu alasannya karena ada ribuan orang menggantungkan hidup dari benih lobster hingga kini. Mereka tidak bisa menunggu lama untuk menjadi pembudidaya lobster.

"Sampai menunggu benih ini ada yang membudidayakan itu lama waktunya. Sementara di bidang lain ada masyarakat yang hidupnya bergantung kepada penangkapan benih lobster ini. Ribuan orang ada di situ," kata Edhy dalam acara Temu Stakeholders Pendidikan dan Bisnis Kelautan dan Perikanan, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Merespons ramainya rencana ekspor benih lobster ini di publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan. Berikut petikannya:

Sehubungan dengan beredarnya informasi terkait isu perdagangan benih lobster, bersama ini kami atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.

2. Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.

3. Saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar/ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi, serta meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.

4. Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.

5. Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan.

6. Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.




(hns/hns)

Hide Ads