Dia bilang sisa cuti bakal diakumulasi di tahun depan. Namun sisa cuti yang akan diakumulasikan dengan cuti tahun depan maksimal hanya 6 hari kerja. Jadi total cuti tahun depan yang bakal dimiliki PNS sebanyak 12 ditambah 6, yaitu 18 hari.
"Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja," kata Haryomo dikutip dari situs resmi Setkab, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga menjelaskan bahwa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut dapat digunakan pada tahun berikutnya, paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Dia juga mengingatkan bahwa hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.
Haryomo juga menjelaskan terkait adanya hak cuti besar paling lama 3 bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.
"Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji," tambahnya.
(toy/eds)