Belakangan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produk impor seperti laptop atau barang konsumsi lainnya membanjiri tanah air. Pada saat yang bersamaan juga diketahui banyak pelaku usaha yang mengakali aturan tersebut agar terbebas dari bea masuk. Pasalny, setiap impor barang di bawah batas ketentuan tidak dikenakan bea masuk.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapat laporan bahwa banyak pelaku usaha yang sengaja memecah nilai impor (spliting) agar terbebas dari kewajibannya.
"Saat ini kita tetapkan US$ 75 dolar dan itu ternyata masuk melalui angka 75, ada yang dipecah-pecah, ada yang memanipulasi harganya di bawah," kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Dengan kejadian itu, Sri Mulyani pun akan menindaklanjuti usulan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang ingin mengenakan bea masuk bagi seluruh barang yang masuk melalui e-commerce.
Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini belum menyebut apakah batasan tersebut dihapus atau akan menetapkan besaran baru total barang impor yang lewat toko online.
Nanti semua barang impor kena bea masuk?
Simak Video "Eksklusif! Buka-bukaan Bea Cukai di Perbatasan Indonesia-Malaysia"
[Gambas:Video 20detik]