"Pada kesempatan siang hari ini kami juga melakukan pemusnahan barang secara simbolis terhadap barang-barang hasil pengawasan yang telah dilakukan bersama secara sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di wilayah-wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Veri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap importir yang tak memiliki perizinan kegiatan perdagangan, tidak memiliki sertifikat mutu dari SNI, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh barang tersebut ditemukan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak memiliki perizinan kegiatan perdagangan, tak memiliki setifikat mutu yang telah diberlakukan SNI wajib," tuturnya.
Secara rinci, berikut data barang-barang yang dimusnahkan:
- Luminer sejumlah 4.727 pcs
- Pompa air sejumlah 443 buah
- Produk Kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton, wooden desk sejumlah 8 pcs, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram (kg)
- Perkakas tangan berupa cangkul lipat sejumlah 388 pcs
- Produk tertentu berupa tepung sejumlah 200 kg
- Kabel sejumlah 3 drum
- Mesin pendingin sejumlah 2 buah
- Pakaian bekas sejumlah 550 bal
- TPT (Kain Printing) sejumlah 10 roll
- Ban dalam sejumlah 167 pcs
- Saklar sejumlah 11.816 pcs
- Sepatu pengaman sejumlah 71 pcs
- Mainan anak sejumlah 310 pcs
- Gula kristal putih sejumlah 1 ton
- Meter air sejumlah 360 pcs
- Regulator tekanan sejumlah 750 pcs
- Baja TB sejumlah 480 pcs
- Sepeda sejumlah 9 pcs
Pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran menggunakan mesin penggilas.
(zlf/zlf)