PT Pertamina (Presero) melakukan integrasi data perpajakan PT Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dengan kerja sama ini Ditjen Pajak bisa melihat langsung data keuangan Pertamina dan melakukan pemajakan tanpa harus melakukan audit langsung.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut sebetulnya program ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2018. Saat itu Pertamina menyelaraskan program e-faktur untuk transaksi penjualan dan pembelian.
Hari ini sendiri kedua belah pihak melakukan kerja sama berikutnya dalam rangka integrasi data pajak, yaitu integrasi data berupa bukti potong dan bukti pungut untuk pajak penghasilan perusahaan (e-bupotput). Dengan begitu penghitungan pajak penghasilan tahunan perusahaan akan dilakukan secara digital oleh Ditjen Pajak.
Nicke menjelaskan sejauh ini transaksi penjualan dan pembelian Pertamina, hingga ke pihak kedua yang diajak transaksi Pertamina pun bisa dilihat Ditjen Pajak.
"Sejauh ini baru e-faktur, ini semua transaksi bisa dilihat sama Ditjen Pajak. Pembelian penjualan, bahkan ke pihak kedua juga kelihatan," kata Nicke.
Nicke mengatakan di 2018 dengan menggunakan digitalisasi pajak ini bisa menyetor pajak hingga Rp 120 triliun.
"Sejak tahun 2018 dari sisi perpajakan dan dividen, kita berikan Rp 120 triliun dari kedua pajak dan dividen. Kita kembangkan lagi nanti GL-Tax maping," sebut Nicke.
Simak Video "Ini Arti Kode Angka 31, 33, dan 34 di SPBU Pertamina"
[Gambas:Video 20detik]