Menteri Tenaga Kerja Iza Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah akan mengubah mekanisme pengupahan. Dia pastikan perubahannya bisa diterima semua pihak.
"Ya kan selama ini kalau sebelum PP 78 mereka menentukan berdasarkan survey yang dilakukan oleh buruh dan perusahaan. Itu kan sekarang sudah diakhiri karena sumbernya adalah BPS," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan KHL itu kan sangat variatif sekali. Itu sulit menentukan upah minimum. Bagaimana caranya upah minimum itu ada standarisasi yang tidak subjektif penghitungannya. Itu mempermuh kita menentukan UMP," tuturnya.
Penghitungan upah minimum sendiri saat ini tak lagi menggunakan KHL. Para buruh meminta agar perhitungannya kembali menggunakan KHL.
Namun menurut Ida penentuan KHL yang sebelumnya mengacu pada 84 item sangat subjektif. Sebab kebutuhan masing-masing individu tidak bisa dipukul rata.
"KHL itu hidup layak itu standar hidup layak dengan beberapa item. Apakah standar hidup layak seseorang A sama dengan B? Nah ini yang mungkin akan dipermudah cara hitungnya. Apakah mungkin basisnya adalah rata-rata konsumsi. Kalau hidup layak bagi A, itu belum tentu layak bagi B," terangnya.
Oleh karena itu, Ida menilai jauh lebih objektif jika perhitungannya berdasarkan kebutuhan konsumsi rata-rata. "Kan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh penduduk dalam satu provinsi. Itu akan lebih mudah menghitungnya," terangnya.
Meski begitu, ide tersebut masih dalam pembahasan. Pemerintah masih membuka masukan baik dari kalangan pengusaha maupun buruh.
"Itu (KHL) salah satu materi yang akan dibahas. Di omnibus law itu kan tentang upah. Kita sedang mendengarkan beberapa pihak termasuk menentukan upah minimum itu," tuturnya.
Baca juga: Buruh Usul Kenaikan Upah Pakai KHL Lagi |
(das/fdl)