UU 'Sapu Jagat' Permudah Pekerja Asing Masuk, Apa Kata Menaker?

UU 'Sapu Jagat' Permudah Pekerja Asing Masuk, Apa Kata Menaker?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 16:24 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom/UU 'Sapu Jagat' Permudah TKA Masuk, Apa Kata Menaker?
Jakarta - Demi menggenjot investasi, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) fokus menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang dibuat dengan skema omnibus law. UU 'sapu jagat' itu ditargetkan bisa menarik berbagai investasi baru ke Indonesia, sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Namun, dalam RUU itu juga pemerintah tengah mengatur beberapa kemudahan dalam memperkerjakan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Lantas, bagaimana dengan nasib pekerja dalam negeri?

Menjawab kekhawatiran itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan bahwa tujuan utama pemerintah menggarap UU tersebut yakni memperbanyak lapangan kerja untuk warga negara Indonesia (WNI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU omnibus law itu adalah untuk menciptakan lapangan kerja. Lapangan kerja siapa? Lapangan kerja dalam negeri dong. Meskipun angka pengangguran kita turun, tapi tetap saja angka pengangguran kita harus ditekan lebih jauh lagi," kata Ida usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).


Ia pun menyinggung arahan Jokowi yang meminta angka pengangguran yaitu 7,05 juta orang untuk ditekan lagi.

"Kalau kita sekarang 7,05 juta itu kan kita merasa masih perlu ditekan. Makanya Pak Presiden meminta ada omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Ya maksudnya adalah menciptakan lapangan kerja, bukan justru memberikan lapangan kerja baru bagi orang asing," tegas ida.

Menurut Ida, untuk memperkerjakan WNA perlu melalui berbagai persyaratan yang sudah di atur. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan membatasi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Kalau prinsip tenaga kerja asing kan ada beberapa persyaratan. Siapa yang boleh, siapa yang bisa mendapatkan, itu ada ketentuannya. Ya pasti (ada batasan untuk TKA dong," jelas Ida.



Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam omnibus law tersebut, bakal ada aturan yang mempermudah tenaga kerja asing untuk mencari nafkah di Indonesia.

"Terkait dengan tenaga kerja asing mengenai perizinan agar tenaga kerja ekspatriat atau expert itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga ketika berbincang dengan awak media, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Ia menuturkan, banyak start up di Indonesia yang memperkerjakan tenaga kerja dari kota Bengaluru atau Bangalore, India. Start up di Indonesia, menurut Airlangga, banyak mengambil tenaga outsourcing dari kota tersebut.

Melalui cluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut, harapannya para tenaga kerja dari Bangalore bakal mudah masuk ke Indonesia.

"Sehingga dengan demikian, dengan yang lebih fleksibel, harapannya outsourcing yang Bangalore ini bisa dipindahkan ke Indonesia. Karena itu salah satu konsep di belakang ini," imbuh dia.





(zlf/zlf)

Hide Ads