Belanja Online Kena Pajak, Pengusaha Offline Anggap Kado Natal

Belanja Online Kena Pajak, Pengusaha Offline Anggap Kado Natal

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 23 Des 2019 17:47 WIB
Belanja Online Kena Pajak, Pengusaha Offline Anggap Kado Natal. Foto: iStock
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Hal ini untuk membendung tanah air tidak kebanjiran produk impor lewat e-commerce.

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menganggap langkah pemerintah ini sebagai kado Natal.

"Kami dari Hippindo selaku sektor offline ini kita mendapatkan kado Natal hari ini ya. Terima kasih sangat apresiasi setinggi-tinggnya kepada pemerintah, apa yang kita berikan saran selama ini kepada pemerintah untuk memperhatikan pelaku offline akhirnya hari ini salah satunya ada hasilnya," katanya di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dulu barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020.

"Ada perlindungan terhadap sepatu, tas, dan tekstil yang mana dari Hippindo membuka toko di mal rata-rata itu. Jadi di Hippindo banyak brand-brand lokal kita yang di belakangnya adalah UMKM-UMKM yang memproduksi barang-barang yang dijual ke toko kami," jelasnya.

Menurutnya, aturan baru ini akan membuat UMKM dalam negeri makin bergairah dan kembali tumbuh. Ia mengaku selama ini tidak diperlakukan dengan adil karena harus membayar pajak, sewa tempat, ikut aturan dan lain-lain sementara toko online lebih bebas.

"Ini adalah satu terobosan untuk segera kita akan perbanyak produksi barang-barang lokal di Indonesia. Hal ini akan meningkatkan investasi yang mana mungkin dari pihak luar masuk dengan sangat mudah sampai 50 juta paket dalam satu tahun saja masuk ke Indonesia itu harusnya pelaku-pelaku dalam negeri harus melakukan konsolidasi. Kita akan gunakan kesempatan ini untuk segera kita investasikan di dalam negeri untuk produksi barang dalam negeri sebanyak-banyaknya. Sekali lagi terima kasih hadiah Natalnya," tutupnya.




(ang/eds)

Hide Ads