Hal itu diungkapkan saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
"Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung menampung-menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan, Saya minta setelah nanti ini kita bicarakan, tolong didalami, dipimpin Menko Perekonomian (Airlanga Hartarto), Menkumhan (Yasona), Mensesneg (Pratikno), Seskab (Pramono) untuk mendalami dan nanti disampaikan ke DPR setelah tanggal 10 Januari," ujar dia.
Penyerahan draft RUU omnibus law cipta lapangan kerja sendiri molor dari target. Seharusnya UU sapu jagat ini diserahkan pada tangga 12 Desember 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta kepada seluruh pejabat negara untuk mengkomunikasikan rencana besar ini kepada seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta pembuatan RUU omnibus law dikerjakan secara paralel mulai dari aturan utama hingga turunannya.
"Harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, tetapi tapi juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari omnibus law yang kita kerjakan," ungkap dia.
"Tolong ini sebelum ini masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg, agar mengekspose ke public, kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan," sambungnya.
Adapun 11 cluster untuk omnibus law Cipta Lapangan Kerja sebagai berikut:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan invoasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
(hek/zlf)