Tarif JNE: Cara Cek Ongkir di Dalam dan ke Luar Negeri

Puti Yasmin - detikFinance
Jumat, 27 Des 2019 18:39 WIB
Tarif JNE di Dalam dan ke Luar Negeri/Foto: Dok. JNE
Jakarta -

JNE dipercaya menjadi salah satu perusahaan pengiriman barang di Indonesia. Nah, tarif JNE ke setiap daerah dan ke luar negeri berbeda-beda. Bagaimana cara mengeceknya?

Tarif JNE harus dicek secara teliti. Maka dari itu pastikan mengecek tarif JNE di laman resminya di alamat https://www.jne.co.id/id/tracking/tarif. Selain itu, pengguna juga bisa memantau pengiriman barang secara online.



Berikut tarif JNE ke beberapa daerah yang dirangkum detikcom:

1. Jakarta-Bandung

Tarif JNE untuk pengiriman dari Jakarta-Bandung dipatok dari harga Rp 10.000 hingga Rp 40.300 per 1 kg untuk bentuk dokumen atau paket. Sedangkan bentuk paket (motor) dipatok mulai Rp 30.000 hingga Rp 1.200.000.

2. Jakarta-Surabaya

Ongkir Jakarta-Surabaya dipatok dari harga Rp 17.000 hingga Rp 483.000 per 1 kg. Sedangkan tarif JNE untuk kendaraan bermotor mulai Rp 50.000 hingga R 1.900.000.

3. Jakarta-Medan

Tarif JNE dari Jakarta ke Medan dipatok mulai Rp 37.000 hingga Rp 564.000 per 1 kg. Sedangkan untuk ongkir motor seharga Rp 75.000 hingga 2.200.000.

4. Jakarta-Semarang

Untuk Jakarta-Semarang harga kirim paket dipatok Rp 16.000 hingga Rp 443.000 per 1 kg. Kemudian, ongkir JNE khusus motor seharga Rp 40.000 hingga Rp 1.500.000 tergantung jenisnya.

5. Jakarta-Bali

Pengiriman paket JNE dari Jakarta ke Denpasar dipatok Rp 24.000 hingga Rp 483.000 per 1 kg. Sementara untuk paket motor dihargai mulai Rp 70.000 sampai Rp 2.500.000.

6. ke Luar Negeri

Tarif JNE ke luar negeri dipatok mulai harga Rp 200.000 dengan berat 1-50 kg untuk biaya packing. Untuk berat barang 50-100 kg dikenakan biaya Rp 500.000, dan Rp 700.000 untuk berat 100-150 kg.

Sedangkan untuk barang di atas 150 kg akan dihitung biaya khusus. Selain itu, ada juga tarif JNE lain sebesar Rp 650.000 untuk biaya fumigasi per kiriman.



Simak Video "Video: Seputar Gratis Ongkir di E-commerce yang Dibatasi Pemerintah"

(pay/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork