Minta UU Tenaga Kerja Tak Diutak-atik, Buruh Tolak Uang Saku Korban PHK

Minta UU Tenaga Kerja Tak Diutak-atik, Buruh Tolak Uang Saku Korban PHK

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2019 16:16 WIB
Foto: Agung Pambudhy


Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Untuk itu, Said menyatakan penolakannya terhadap kebijakan tersebut sembari mengimbau agar UU Ketenagakerjaan yang ada tidak direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menolak tentunya kebijakan itu. Intinya, jangan ubah UU Ketenagakerjaan, itu sudah cukup," tutupnya.

Berikut perhitungan uang pesangon yang sudah ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Untuk perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang - Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Sedangkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003, sebagai berikut

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Simak Video "Video Said Iqbal: Presiden Prabowo Akan Hadiri Hari Buruh 1 Mei di Monas"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads