"Ya kita bakal demo nanti tanggal 16 Januari," ujar Said ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).
Demo kali ini dimaksudkan untuk menolak omnibus law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun total massa yang akan diturunkan dalam aksi tersebut ialah mencapai lebih dari 100 ribu orang yang tersebar di 20 provinsi seluruh Indonesia.
"Secara nasional itu yang kita kumpulan seratusan ribu orang di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, khusus yang di Jakarta itu kira-kira 20 ribu-30 ribuan orang," ungkapnya.
Salah satu tuntutan KSPI terhadap aturan omnibus law tersebut terkait wacana perubahan sistem upah menjadi per jam. Bila aturan ini diterapkan, pemerintah secara tidak langsung berencana menghapus prinsip upah minimum.
Padahal, menurut KSPI, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
"Kalau diterapkan berarti pemerintah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam ILO ini," imbuhnya.
(eds/eds)