Dapat Banyak Insentif, Pengangguran dan Korban PHK 'Dimanja' Jokowi

Dapat Banyak Insentif, Pengangguran dan Korban PHK 'Dimanja' Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 27 Des 2019 16:26 WIB
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin 'manjakan' para pengangguran di tanah air. Melalui beberapa program pemerintah memberikan insentif kepada para masyarakat yang belum bekerja hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan draft rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja. UU yang dikenal sebagai sapu jagat ini akan merevisi 74 UU dan sekitar 1.200 pasal sekaligus menjadi satu UU.

Dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja, pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi pekerja korban PHK, yaitu benefit cash selama 6 bulan. Insentif itu nantinya masuk sebagai manfaat di BP Jamsostek yang sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).


Nantinya benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan BP Jamsostek seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Hanya saja, insentif tersebut tidak mengubah iuran premi yang selama ini dibayarkan. Menurut Airlangga, saat ini jumlah peserta BP Jamsosten mencapai 34 juta orang.

Tambahan insentif ini, dikatakan Airlangga juga sejalan dengan program kartu pra kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Program ini targetkan untuk 2 juta orang dengan anggaran Rp 10 triliun. Target pesertanya pun mulai dari usia 18 tahun ke atas. Pesertanya yang pasti korban PHK, pegawai yang ingin meningkatkan kompetensi, dan bukan pelajar atau masyarakat yang sedang menjalani pendidikan formal.

Kegiatan Kartu Pra Kerja dibagi oleh tiga jenis, yakni Skilling, Upskilling, dan Re-skilling. Pelatihan Re-skilling (penggantian skill). Adapun beberapa program pelatihan yang akan dibuka antara lain kompetensi digital, lifestyle, fotografi, perawatan, properti, pertanian, penjualan, perbankan, dan bidang-bidang yang dibutuhkan dunia industri.

Selama proses pelatihan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3-Rp 7 juta bagi satu peserta. Anggaran tersebut nantinya sebagai biaya pembayaran pelatihan dan akan disesuaikan dengan bidang pelatihan yang diambil, serta pembayaran insentif bagi peserta.

"Nah ini untuk komplementer terhadap kartu pra kerja. Karena kartu pra kerja diutamakan kepada mereka yang belum kerja, yang unemployed. Kalau ini (unemployment benefit) kan dari yang employed menjadi unemployed," jelas dia.


"Kita sudah ada kompartemennya, begitu yang employed jadi unemployed itu ditangkap sama Jamsostek. Tapi mereka yang di luar job market mau masuk lapangan pekerjaan itu dengan kartu pra kerja," sambungnya.

Meski dua kebijakan itu saling melengkapi, Airlangga mengungkapkan skema pemberian insentifnya berbeda.

"Tapi benefitnya mirip, malah terbalik. Kalau pra kerja itu training dulu baru diberikan honor sampai dia kerja, ada waiting time. Kalau ini (unemployment benefit) sambil waiting time diberikan dulu karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran dan ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu (benefitnya) untuk kehilangan pekerjaan support selama 6 bulan, training, kemudian job placement lagi," ungkap dia.


(hek/dna)

Hide Ads