Mau Ajukan KPR? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Mau Ajukan KPR? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 30 Des 2019 12:58 WIB
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta - Kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan salah satu cara untuk memiliki hunian impian. Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk bisa mengajukan KPR. Apa saja ya?

KPR Komersial

Mengutip laman resmi bni.co.id untuk masyarakat yang ingin mengajukan KPR harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan mulai dari nasabah harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian harus berusia minimum 21 tahun saat pengajuan. Untuk pegawai harus berusia maksimal saat kredit lunas 55 tahun sedangkan untuk wiraswasta 65 tahun.

Dokumen yang harus dilengkapi adalah fotokopi identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah. Kemudian fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir, fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir.

Selain itu pemohon juga akan diminta untuk melampirkan surat keterangan kerja dan slip gaji (asli), fotokopi izin praktik profesi, Fotokopi Legailtas Usaha/Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUO, NPWP, SITU/SKDU dan TDP) Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat, pas foto 4x6 pemohon, fotokopi dokumen jaminan misalnya sertifikat IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir, fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir.


KPR Subsidi

Syarat untuk mengajukan KPR subsidi hampir sama dengan komersial. Namun khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

Selanjutnya pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

Calon pemilik juga wajib memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil. Lalu memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR, spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.







(kil/fdl)

Hide Ads