Tarif sejumlah ruas tol dipastikan naik pada 2020 mendatang. Setidaknya ada 13 jalan tol yang tarifnya masih menunggu kenaikan.
Penyesuaian tarif itu dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT