Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-339/MBU/12/2019 tanggal 27 Desember 2019, tentang Pemberhentian, Pengalihan Penugasan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Rombak Direksi Pelni