Mengutip keterangan resmi PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), Selasa (31/12/2019), tol ini melintasi 4 wilayah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," tulis keterangan JSM.
Berikut rincian tarif Tol Surabaya-Mojokerto:
![]() |
Baca juga: Lajur Tol Cipali Ditambah Mampu Atasi Macet? |
(fdl/fdl)