Barang Impor Online Rp 45.000 Kena Pajak Sudah Berlaku?

Barang Impor Online Rp 45.000 Kena Pajak Sudah Berlaku?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2020 11:32 WIB
Barang Impor Online Rp 45.000 Kena Pajak Sudah Berlaku? Foto: iStock
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menurunkan batasan atau threshold untuk bea masuk barang impor via online atau e-commerce.

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (3/1/2020), awalnya, batasan nilai bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000. Jika harganya di atas US$ 3 maka akan kena bea masuk.

Pengubahan kebijakan itu pun disampaikan langsung oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan perwakilan pengusaha yakni Tutum Rahanta di Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Desember 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$ 75 menjadi US$ 3," kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Heri mengatakan dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%. Sehingga totalnya turun menjadi 17,3% untuk barang pada umumnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan pajak ini tidak dikenakan pada tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarif bea masuk PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal. Di mana bea masuk tas berkisar antara 15-20%, sepatu antara 25-30%, tekstil antara 15-25% dengan pengenaan PPN 10% dan PPh 7,5-10%.


Ke depan Kemenkeu akan melakukan komunikasi langsung ke sistem atau market place. Dalam sistem terhubung ini maka akan dilakukan penelusuran mengenai data transaksi mulai dari jenis, jumlah dan data barang secara real time sehingga bisa dibaca sistem Bea Cukai.

Lalu apakah aturan ini sudah mulai berlaku sejak awal 2020? detikcom pun sudah menghubungi pihak Ditjen Bea dan Cukai, pengusaha, maupun asosiasi toko online namun semuanya belum memberikan jawaban.




(hek/ang)

Hide Ads