Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," ujarnya kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.
"Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS," katanya.
(zlf/zlf)