Fakta di Balik PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan

Fakta di Balik PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2020 06:24 WIB
Fakta di Balik PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan. Foto: Kemenhub Laut
Jakarta - Sejumlah wilayah masih tergenang banjir akibat guyuran hujan saat malam pergantian tahun 2020. Tidak sedikit masyarakat yang rumahnya kebanjiran.

Dalam situasi itu, Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat cuti jika rumahnya mengalami banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.

"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi," seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dikutip detikcom, Kamis (2/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.

Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. Cuti Karena Alasan Penting

"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan:
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam

Kalau memang jadi cuti sebulan, PNS tetap dapat gaji?

Tjahjo mengatakan selama cuti karena musibah tersebut, PNS akan tetap mendapatkan gaji.

"Seperti sakit atau rumahnya terkena musibah bencana, prinsipnya diberikan cuti berapa lama ya tergantung kondisinya bagaimana. Kalau harus cuti karena sakit dan kena musibah bencana ya tetap digaji," kata Tjahjo kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).

Tjahjo juga mengatakan gaji yang diterima oleh PNS yang mendapat musibah tidak akan dipotong. PNS akan tetap mendapat gaji pokok beserta tunjangan.


"Lagi musibah ya tidak dipotong pendapatannya. Kalau ada dana kantor juga bisa partisipasi," jelasnya.

Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, lamanya cuti bagi PNS sendiri akan dilihat dari situasi yang terjadi. Nantinya, keputusan cuti tersebut ditentukan oleh pimpinan yang berwenang.

"Lamanya cuti tergantung kondisi dan perkembangan bencana yang melanda rumahnya dan kalau sakit tergantung lama sakitnya. Keputusan berapa lama, pimpinan langsung yang menentukan," kata Tjahjo.


Hide Ads