LPS Koperasi Harus Masuk UU 'Sapu Jagat'

LPS Koperasi Harus Masuk UU 'Sapu Jagat'

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Jan 2020 11:33 WIB
LPS Koperasi Harus Masuk UU 'Sapu Jagat'. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan RUU Omnibus Law atau 'Sapu Jagat' bisa segera rampung dan dibawa ke DPR untuk dibahas pada pekan kedua Januari 2020.

"Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan kementerian dan lembaga, tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan. Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (06/01/2020) kemarin.

Praktisi Koperasi Milenial dan Ekonomi Kerakyatan Frans Meroga Panggabean menilai UU 'Sapu Jagat' ini akan berdampak positif bagi iklim usaha masyarakat dan bisa menjadi momentum kegerakan ekonomi kerakyatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angin segar pembawa semangat baru bagi pelaku Koperasi dan UMKM telah bertiup. Pemerintah terlihat komit mempercayakan ekonomi kerakyatan sebagai backbone transformasi ekonomi," kata Frans dalam keterangan tertulis, Rabu (08/01/2020).

Wakil Ketua KSP Nasari ini yakin pemerintah akan memberikan perlakuan setara dan keberpihakan kepada Koperasi dan UMKM sesuai janji Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Sebelumnya, Teten sudah memastikan substansi dalam UU Omnibus Law akan berdampak positif bagi Koperasi dan UMKM.

"Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada Koperasi dan UMKM sebelum diajukan ke DPR. UU Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Teten di Jakarta, Senin (6/1/2019).


Frans mengatakan para pelaku koperasi ingin UU Omnibus Law mengatur adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang selama ini menjadi kerinduan para pelaku UMKM. Ia juga yakin pemerintah sudah memperhitungkan hal itu.

"Uang yang beredar di Koperasi saat ini mencapai Rp 600 triliun, ini adalah mata uang Indonesia dan milik warga negara Republik Indonesia berarti harus sama-sama dijaminkan. LPS Koperasi akan konkrit jadi bukti perlakuan setara dan buka kesempatan yang sama bagi Koperasi dan UMKM," ujar Frans.

Direktur Generasi Optimis Research & Consulting (GORC) ini pun menguraikan minimal tiga hal yang jadi dasar mendesak diatur adanya LPS Koperasi dalam UU Omnibus Law. Yang pertama, LPS Koperasi akan menjadikan koperasi dapat perlakuan setara dan dimungkinkan akses pendanaan yang lebih luas sehingga dapat lebih terlibat aktif dalam inklusi keuangan masyarakat.

"Yang kedua, LPS Koperasi sekaligus juga dapat difungsikan sebagai lembaga yang merilis kategori peringkat investasi Koperasi dan UMKM. Karena secara regulasi koperasi dimungkinkan untuk menerbitkan Surat Utang Koperasi (SUK) dan baru-baru ini pemerintah mendorong semakin banyak UMKM yang melantai di bursa," jelasnya.


Meskipun saat ini sudah ada PT Pefindo dan lembaga rating lain, tapi Frans tegaskan bahwa perlu lembaga pemeringkat investasi khusus Koperasi dan UMKM karena karakter dan segmentasinya yang unik. Lalu tujuan terakhir adanya LPS Koperasi menurut riset GORC yaitu sebagai enforcement untuk meningkatkan kopetensi dan kredibilitas bagi Koperasi dan UMKM.

"Koperasi yang simpanannya bisa dijamin kan harus melalui kriteria penyaringan yang ketat. Begitu juga untuk mendapat rating investasi yang bagus pasti tidak mudah. Ini berarti jadi pemacu yang memaksa koperasi dan UMKM untuk meningkatkan kualitasnya dan naik kelas," terang Frans.


(dna/dna)

Hide Ads