Pemilik Mobil di Depok Harus Punya Garasi, Cek Dulu Ongkos Bikinnya

Pemilik Mobil di Depok Harus Punya Garasi, Cek Dulu Ongkos Bikinnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Jan 2020 11:15 WIB
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta - Pemilik kendaraan roda empat di Depok akan mewajibkan memiliki garasi. Pemerintah Kota Depok tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang salah satunya mengatur kepemilikan garasi ini.

Lantas, berapa uang yang mesti dikucurkan untuk membuat sebuah garasi?

Yang jelas, pemilik mobil harus menyiapkan lahan untuk membuat garasi. Minimal lahan seluas 15 meter2 harus disiapkan, karena secara umum standarnya garasi mobil berukuran 3x5 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara ukuran 3x5 meter, itu udah basic banget garasi ukuran standar buat satu mobil. Jadi lebarnya minimal 2,4 meter ditambah sedikit jadi 2,7 meter di pintu untuk menghindari tergoresnya sepatbor mobil dengan kusen pintu garasi," ungkap Chief Architect Director Arenpi, Pikat Setiadji kepada detikcom, seperti ditulis Minggu (12/1/2020).


Lebih lanjut, pemilik mobil harus memilih material untuk dasar garasi. Paling murah bagian dasar garasi hanya dipelur atau dilapisi semen dengan biaya Rp 400 ribu per meter. Bisa juga diperkeras dasarnya dengan tambahan adonan cor-coran, harganya menjadi Rp 650 ribu per meter.

"Untuk di bawahnya ini pilihannya banyak. Cuma umumnya pilih mau aja dipelur atau dicor. Kalau dipelur per meternya Rp 400 ribu, kalau dicor bisa sampai Rp 650 ribu per meter. Tapi banyak juga pilihannya bisa pakai paving block juga," papar Pikat.

Pikat juga menjelaskan ada dua jenis garasi, yaitu tanpa atap dan dengan atap. Atapnya pun bermacam-macam bahannya, untuk kanopi dengan bahan polikarbonat memakan biaya hingga Rp 600 ribu per meter.

Ada juga yang berbahan spandex memakan biaya Rp 900 ribu per meter. Atau bisa juga pemilik mobil membuat atap garasi berupa cor-coran solid, untuk membuatnya butuh Rp 1,8 juta per meter.

"Kalau pakai atap itu macam-macam. Ada yang pakai polikarbonat yang kanopi hijau atau merah itu harganya Rp 500-600 ribu per meter. Atap kalau spandex Rp 900-an per meter. Kalau atapnya mau cor-coran itu bisa Rp 1,8 juta per meter," ungkap Pikat.


Untuk pengerjaannya sendiri, Pikat mengatakan untuk membuat satu garasi dengan kapasitas satu mobil butuh dua orang tukang. Satu garasi tanpa atap bisa menghabiskan waktu hingga tujuh hari, bila mau menggunakan atap paling lama bisa 14 hari.

Tukangnya sendiri, menurut pantauan Pikat upah standar tukang berkisar di antara Rp 130-150 ribu per hari.

"Itu baru bahan sih. Kalau tukang itu satu hari Rp 130-150 ribuan standarnya, jam kerja dari setengah 8 sampai setengah 5," kata Pikat.



Selain Depok, Jakarta rupanya sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan soal kepemilikan garasi. Namun, aturan di Jakarta belum berjalan maksimal.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih berusaha untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Kita koordinasi dulu (dengan stakeholder lain), karena ranah hulu," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat lalu (10/1/2020).

Hulu yang dimaksud Syafrin adalah pengeluaran izin perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan. Pada Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor.

"Jadi pada saat yang bersangkutan harus mengurus STNK, harus ada keterangan memiliki garasi. Kalau nggak memiliki, nggak ini (bisa)," ucap Syafrin.


Pemilik Mobil di Depok Harus Punya Garasi, Cek Dulu Ongkos Bikinnya

Hide Ads