Larangan Anies Dinilai Bisa Genjot Produksi Kantong Olahan UMKM

Larangan Anies Dinilai Bisa Genjot Produksi Kantong Olahan UMKM

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 13 Jan 2020 13:48 WIB
Ilustrasi kantong plastik/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, mal, swalayan hingga pasar diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Aturan ini efektif berlaku 6 bulan setelah diundangkan atau mulai 1 Juli 2020.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mendukung penuh kebijakan tersebut sebab dianggap dapat meningkatkan penjualan produk-produk UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru positif larangan kantong plastik ini karena justru bisa mendorong kembali produk UMKM," ujar Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Menurutnya, selama ini banyak UMKM yang aktif memproduksi kantong belanja ramah lingkungan akan tetapi permintaannya berkurang lantaran kresek dianggap lebih praktis.

"Dulu sebelum ada plastik alamiahnya pembungkus kita itu ada yang dari daun jati, gedobok pisang, anyaman bambu. Sekarang kan itu semua nggak pakai lagi, tapi dengan adanya larangan tadi, tentu jadi peluang, itu menggairahkan UMKM," tambahnya.

Untuk itu, Teten optimistis bahan-bahan tradisional tersebut dapat diminati publik apalagi bisa bernilai tambah bila diolah oleh perajin UMKM yang ada.

"Kalau ada demand, pasti produk-produk (daun jati, gedebog pisang, anyaman bambu) itu naik lagi," tutupnya.




(hns/hns)

Hide Ads