Anies Larang Kantong Kresek di Mal hingga Pasar, Apa Kata Pengusaha?

Anies Larang Kantong Kresek di Mal hingga Pasar, Apa Kata Pengusaha?

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2020 12:19 WIB
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Mal, swalayan hingga pasar diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Kebijakan itu mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

"Pada prinsipnya kami sebagai pelaku usaha tentu mendukung penuh Pergub tersebut karena tujuannya baik untuk lingkungan," ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, beleid ini mampu mengurangi sampah khususnya plastik yang disebut menjadi penyebab banjir Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu.

"Nyatanya sampah-sampah yang ada di kali dan sungai itu kebanyakan dari plastik yang menyebabkan banjir, artinya dampak dari penerapan Pergub ini banyak sekali di samping untuk kelestarian alam, namun jadi edukasi ke masyarakat untuk sama-sama mencegah banjir," katanya.

Untuk itu, Sarman berharap Pergub ini dapat disosialisasikan secara optimal kepada seluruh masyarakat tidak hanya kepada pelaku usaha. Aturan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kreativitas dari pelaku usaha untuk menyediakan kantong ramah lingkungan.

"Ini menjadi peluang bagi UKM-UKM kita mungkin dia bisa membuat format baru, membuat tas-tas yang terbuat dari bahan kertas bukan plastik, dan itu menjadi peluang usaha," tutupnya.


Berikut bunyi Pasal 5 Pergub 142 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai:

Pasal 5

(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai

Pergub tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2019, dan diundang kan pada 31 Desember 2019 dan mulai berlaku efektif di 1 Juli 2020.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis pasal 30 pergub tersebut.


Anies Larang Kantong Kresek di Mal hingga Pasar, Apa Kata Pengusaha?



(ara/ara)

Hide Ads