Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, M Agus Rofiudin mengatakan aplikasi ini bisa digunakan untuk melakukan akses terhadap tracking dokumen perizinan, dokumen status Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Nomor Izin Berusaha (NIB), dan Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (SKA/CoO) serta informasi terkait larangan dan pembatasan (lartas) pada laman Indonesia National Trade Repository (INTR) melalui perangkat selular.
Sifatnya berbentuk aplikasi akan memudahkan para pelaku usaha mengakses berbagai informasi terkait ekspor yang mereka butuhkan dimana saja dan kapan saja, tidak perlu datang ke kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengusaha Muda Berguru ke Konglomerat RI |
Adanya aplikasi ini diharapkan bisa meningkatkan kegiatan ekspor nasional. Dengan begitu, neraca perdagangan nasional akan meningkat.
"Kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan di bidang ekspor menjadi kunci keberhasilan peningkatan kinerja ekspor nasional," ucapnya.
Untuk mengaksesnya, tinggal mengunjungi laman play store guna mendownload aplikasi tersebut. Namun aplikasi ini baru diakses pada akhir Januari 2020.
"Hari ini baru soft launching kita sedang persetujuan Google. Tapi bulan ini paling lama akhir bulan sudah bisa digunakan," kata Humas LNSW Kementerian Keuangan Rotua Nuraini.
Baca juga: Jokowi: Silakan Catut Nama Saya |
(fdl/fdl)