Dana dari Pusat Nganggur, Pemda Bakal 'Dijewer' Sri Mulyani

Dana dari Pusat Nganggur, Pemda Bakal 'Dijewer' Sri Mulyani

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2020 08:08 WIB
Hasil Program Dana Desa. Foto: Mustiana Lestari

Sri Mulyani Bakal Perketat Penyaluran Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205 tahun 2019 telah diberlakukan. Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema penyaluran dana desa danpencairannya pun memiliki sederet persyaratan.

Selain dua skema baru tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan memperketat penyaluran demi menghindari penyalahgunaan dana desa, seperti kasus 56 desa fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, penggunaan dana desa oleh Kepala Daerah akan diawasi melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Dalam pengawasan ini, Kemenkeu juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari segi penyaluran sekarang menggunakan OMSPAN untuk melihat persyaratan-persyaratan yang ada," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Pemerintah daerah juga disyaratkan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga Kemenkeu dan BPKP dapat melihat penyaluran dana desa terhadap program-program di desa tersebut.


"Di samping itu kita juga ada sistem keuangan desa yang dibangun BPKP, ini telah disinergikan dengan OM-SPAN. Ini untuk melihat bagaimana pola pembelanjaan dana desa yang dilakukan oleh daerah, bisa langsung kelihatan dengan sistem itu," jelas pria yang akrab disapa Prima tersebut.

Kemenkeu pun akan memaksimalkan kinerja Whistleblowing System sebagai wadah yang menerima laporan-laporan penyelewengan dalam hal ini yang dilakukan di desa.


Dana dari Pusat Nganggur, Pemda Bakal 'Dijewer' Sri Mulyani

(ang/ang)

Hide Ads