Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya akan kembali mengkaji aturan mengenai tarif transportasi online yang saat ini sudah diberlakukan. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh para driver.
"Kami akan mengkaji lagi karena bisa jadi juga terjadi excess-excess yang tidak konsisten, tidak memuaskan para pihak dan sebagainya," kata Budi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya boleh-boleh saja. Baik itu. Karena daerah sangat mengerti mengenai daerahnya. Dan satu daerah itu memang lain kemampuannya," jelas dia.
Baca juga: Bisakah Tarif Ojol Diatur Daerah? |
Mantan Bos Angkasa Pura II ini juga menilai bahwa aksi demo yang dilakukan para driver ojol dikarenakan masih adanya beda persepsi antara pengemudi dengan aplikator. Beberapa usulan yang disampaikan driver pun akan ditindaklanjuti.
"Kami selaku regulator yang memang berperan menjembatani kepentingan aplikator dan pengemudi akan memberikan ruang diskusi baik aplikator maupun pengemudi. Beberapa usulan yg disampaikan pengemudi itu memang harus ditindajlanjuti," ungkap dia.
Sebelumnya, para driver ojek online melakukan aksi demonstrasi kemarin. Sederet permintaan dan tuntutan disuarakan para driver dalam aksi yang dilakukan di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono para driver, khususnya yang dari daerah ingin besaran tarif dalam Keputusan Menteri 348 tahun 2019 dievaluasi. Para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi bukan per zona seperti dalam Kepmen 348.
"Jadi ini kan ada teman-teman perwakilan daerah juga. Mereka dari daerah maunya tarif itu diatur sama provinsi. Selama ini kan pakai Kepmen 348 sistem zonasi nah kita mau jadi per provinsi aturan tarifnya," ungkap Igun kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).
(hek/eds)