Maxim Langgar Batas Tarif Ojol (Lagi), Kapan Kemenhub Bertindak?

Maxim Langgar Batas Tarif Ojol (Lagi), Kapan Kemenhub Bertindak?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2020 14:49 WIB
Foto: Dok. Maxim
Jakarta - Maxim, menjadi salah satu aplikator penyedia jasa ojek online pendatang baru di Indonesia. Namun, kehadiran aplikator asal Rusia ini justru menimbulkan kontroversi karena mematok tarif di bawah aturan yang berlaku.

Dalam aksi demo di depan Kantor Kementerian Perhubungan, masalah Maxim terus disuarakan para driver. Kemenhub pun buka suara.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam surat tersebut dia menyampaikan bahwa ada satu aplikator yang tidak mau mengikuti aturan dan diminta untuk ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal Maxim sudah saya surati Kemenkominfo, saya tulis ada aplikator baru nggak mau sesuai sama PM 348. Kami minta ditindak," kata Budi ditemui di kantornya, Rabu (15/1/2020).


Kini menurutnya, penindakan Maxim urusannya ada di Kemenkominfo. Pihaknya hanya bisa berikan surat rekomendasi menjelaskan bahwa Maxim sudah bermasalah dan butuh ditindak.

"Dulu Kemenkominfo bilang kalau ada aplikator nggak sesuai aturan, mereka minta lapor nanti diblokir atau ditindak lah. Masalahnya, bukan kewenangan saya kan memang. Maxim urusan Kominfo. Kalau masih belum ada tindakan kami akan kirim surat lagi," ungkap Budi.


Budi kembali menegaskan untuk menindak aplikator urusannya memang bukan di Kemenhub. Pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi untuk menindak aplikator ke Kemenkominfo.

"Nggak bisa kita action itu urusan rumah tangga orang lain. Nggak bisa saya masuk situ, kan urusannya sama aplikasi penutupan, pemblokiran itu di Kemenkominfo. Kita cuma surat rekomendasi aja, rekomendasi tolong diblokir lah gitu," jelas Budi.

Maxim Langgar Batas Tarif Ojol (Lagi), Kapan Kemenhub Bertindak?



(dna/dna)

Hide Ads