Driver Ojol Sampaikan Sederet Unek-unek ke Dirjen Kemenhub

Driver Ojol Sampaikan Sederet Unek-unek ke Dirjen Kemenhub

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 19:55 WIB
Driver ojek online 'serbu' Kemenhub/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Driver ojek online (ojol) demonstrasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Para driver ojol diterima Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi untuk membahas tuntutan mereka.

"Kami dari dalam bicara soal keinginan kami dengan Dirjen Perhubungan Darat Pak Budi Setiyadi. Alhamdulillah mereka bilang akan dibicarakan dan disetujui," ungkap Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Kalimantan Timur Fadel Balher, usai mediasi di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Menurut Fadel dalam pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat para driver menyampaikan tuntutan tarif diatur daerah. Kemenhub menurutnya menyetujui permintaan driver untuk memberikan penentuan tarif ke pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan pertama masalah tarif akan diberikan ke daerah. Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat tadi akan setujui tarif ini diberikan ke daerah. Artinya Gubernur Wali Kota akan tentukan tarif sesuai keadaan daerah masing-masing," papar Fadel.

Kemudian masalah permintaan payung hukum untuk ojek online. Menurut Fadel, Kemenhub, DPR, dan para driver ojek online akan melakukan rapat dengar pendapat di awal Februari nanti. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal membuat ojek online menjadi transportasi umum.


"Kedua masalah payung hukum, ini sudah disampaikan dari kemarin. Dengan PM 12 ini juga membuka cara untuk payung hukum dibahas di DPR RI. Alhamdulillah 9 Februari kami akan diundang untuk RDP dengan DPR untuk sampaikan pentingnya payung hukum," kata Fadel.

Fadel juga menjelaskan Kemenhub akan mengkaji soal pembatasan kuota ojol di daerah yang padat. "Lalu mereka mau kaji bagaimana penutupan pendaftaran ojol daerah padat, kaya di Jawa Kalimantan," ungkapnya.

Terakhir para driver meminta solusi untuk perilaku aplikator Maxim yang melanggar tarif sesuai aturan. Dia mengatakan, Kemenhub akan menerbitkan surat untuk mengevaluasi Maxim.

"Lalu kami juga sampaikan masalah Maxim yang langgar KP 348 ini yang jadi polemik di daerah. Ini kami tanya ke Dirjen Hubdar gimana solusinya? Alhamdulilah katanya beliau terbitkan surat untuk evaluasi operator Maxim karena melanggar," jelas Fadel.




(hns/hns)

Hide Ads