"Isu yang utama itu ada pengaturan kemitraan harus ada campur tangan pemerintah. Dengan aplikator dan asosiasi," ungkap Ketua Umum Gaspool Lampung Miftahul Huda kepada detikcom, ditemui saat aksi ojek online di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Pasalnya selama ini menurut Miftahul, aplikator selalu semena-mena dengan driver yang cuma jadi mitra. Salah satu bentuk kesewenangan aplikator menurut Miftahul adalah asal suspend kepada driver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Lampung misalnya, Miftahul bercerita belum lama ini ada 48 driver ojol yang di-suspend karena melakukan unjuk rasa. Yang jadi masalah, Miftahul mengatakan alasan suspend karena driver melanggar peraturan aplikator yang dibuat secara sepihak.
"Ini baru kejadian kemarin di Lampung, ada kawan kita 48 di-suspend karena unjuk rasa. Kami sayangkan aplikator berpatokan sama peraturannya sendiri mitra itu dilarang melakukan unjuk rasa dan ajak temannya unjuk rasa," ungkap Miftahul.
"Gila perusahaan ini. Itu juga mengangkangi UUD pasal 28," tegasnya.
Itu hanya contoh kasus, menurut Miftahul fenomena asal suspend sepihak ini banyak terjadi. Dia menceritakan salah satu kasus lainnya, cuma karena rating rendah yang diberikan konsumen, driver di-suspend.
"Itu masih yang keliatan aja ini fenomena gunung es. Itu atasnya aja, dibawahnya ini banyak kasus lainnya. Kayak misalnya kami anter makanan, kurang sambel, terus yang pesan kasih bintang satu, eh kami di-suspend sepihak tanpa dikasih tahu apa salahnya," kata Miftahul.
(dna/dna)