"Secara realita ojol ini mungkin dibagi bagi dalam provinsi. Karena provinsi ini kan punya karakteristik sendiri-sendiri. Coba sekarang, Jogja sama DKI kan lain-lain. Jadi memang zona ini nggak pas," kata Budi, di Stasiun Palmerah, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, dari aturan tarif per zonasi yang sudah ada sekarang sebetulnya sudah menyesuaikan kondisi per daerah. Namun memang, ada beberapa daerah yang memiliki kondisi geografis yang berbeda dan cukup sulit untuk operasional ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang nanti opsi ini dikabulkan, maka Ditjen Perhubungan Darat hanya perlu menetapkan regulasi mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atau dasar dari penetapan tarif ojol per provinsi.
"Berarti saya hanya membuat NSPK saja untuk bagaimana Gubernur nanti akan menentukan tarif itu, atau bahkan sampai Kabupaten/Kota," urainya.
Meski begitu, ia mengungkapkan, tarif per zonasi yang sudah ada tak akan dihilangkan. Hanya saja, daerah-daerah tertentu dengan kondisi geografis yang cukup sulit akan diberikan kewenangan sendiri dalam menetapkan tarif.
"Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya," pungkas Budi Setiyadi.
Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]