Tarif Ojol Naik (Lagi) Bulan Depan?

Tarif Ojol Naik (Lagi) Bulan Depan?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 19 Jan 2020 07:32 WIB
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim

2. Menhub Godok Skema Buat Pemda Tetapkan Tarif Ojol

Budi Karya menuturkan, Kemenhub bakal membuka opsi penentuan tarif ojek online (ojol) oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, skema tersebut tepat untuk menyesuaikan kondisi per daerah.

"Secara realita ojol ini mungkin dibagi bagi dalam provinsi. Karena provinsi ini kan punya karakteristik sendiri-sendiri. Coba sekarang, Jogja sama DKI kan lain-lain. Jadi memang zona ini nggak pas," kata Budi, di Stasiun Palmerah, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, dari aturan tarif per zonasi yang sudah ada sekarang sebetulnya sudah menyesuaikan kondisi per daerah. Namun memang, ada beberapa daerah yang memiliki kondisi geografis yang berbeda dan cukup sulit untuk operasional ojol.

"Karena masing-masing daerah memiliki kondisi geografis yang berbeda. Nah pada saat geografis mungkin naik-turun, mungkin agak berbeda dengan daerah-daerah yang datar. Saya kira masuk akal, tapi itu nanti akan kita coba rumuskan," papar dia.

Jika memang nanti opsi ini dikabulkan, maka Ditjen Perhubungan Darat hanya perlu menetapkan regulasi mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atau dasar dari penetapan tarif ojol per provinsi.


Meski begitu, ia mengungkapkan, tarif per zonasi yang sudah ada tak akan dihilangkan. Hanya saja, daerah-daerah tertentu dengan kondisi geografis yang cukup sulit akan diberikan kewenangan sendiri dalam menetapkan tarif.


"Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya," tutup Budi Setiyadi.


Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads