"Kami telah mendengar wacana tersebut dan saat ini kami masih menunggu koordinasi resmi dengan Kementerian Perhubungan sebagaimana sebelumnya biasa dilakukan untuk kebijakan pemerintah terkait ojek online," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam keterangannya, Senin (20/1/2020).
Tri mengaku pihaknya memahami ada faktor-faktor baru yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grab senantiasa menghormati dan siap menaati setiap aturan pemerintah yang berlaku. Kami harap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan baik itu mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Sederet Tuntutan Driver Ojol ke Kemenhub |
Sebelumnya Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan para driver, khususnya yang dari daerah ingin besaran tarif dalam Keputusan Menteri 348 tahun 2019 dievaluasi. Para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi bukan per zona seperti dalam Kepmen 348.
(ega/ega)