Wacana Ojol Jadi Angkutan Umum, Kemenhub: Perdebatan Alot

Wacana Ojol Jadi Angkutan Umum, Kemenhub: Perdebatan Alot

Anisa Indraini, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2020 18:42 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Legalitas ojek online (ojol) masih menjadi belum jelas hingga saat ini. Sebab, belum ada payung hukum yang menjadikan ojol sebagai angkutan umum.

Terkait hal itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurutnya, kemungkinan status ojol akan dibahas dalam payung hukum ini. Saat ini, pihaknya tengah menunggu DPR untuk memulai pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu teman-teman sudah memahami UU 22 sudah masuk Prolegnas, kita tinggal menunggu kapan DPR memulai pembahasan mengenai UU 22, mungkin nanti akan dimasukkan bagaimana ojol seperti apa, ini tinggal kita lihat nanti," katanya di Kemenhub Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).


Meski demikian, ia meyakini, perdebatan akan alot. Sebab, banyak yang setuju, banyak juga yang tidak setuju ojol jadi transportasi umum.

"Karena perdebatan cukup alot, saya yakin, terkait apakah ojol angkutan umum masuk atau tidak, pasti pertama di situ, banyak setuju, banyak juga yang nggak setuju. Kita lihat perkembangan DPR," ujarnya.

Dalam aksi yang digelar di Kemenhub beberapa waktu lalu, driver ojol meminta agar adanya penyesuain tarif. Tak hanya itu, driver juga meminta adanya legalitas ojol.

"Kemudian kita akan ke Istana kita mau minta legalitas payung hukum bagi ojek online. Revisi UU 22, pemerintah mendorong legislatif untuk melegalkan ojek online jadi angkutan umum," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).

Wacana Ojol Jadi Angkutan Umum, Kemenhub: Perdebatan Alot


Sementara itu Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI). Rapat ini membahas soal payung hukum (legalitas) status driver ojek online (ojol).

Hasilnya, keinginan driver agar ojol dijadikan transportasi umum sedang dalam proses. Komisi V DPR RI sendiri sudah mengusulkan agar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi dan ojol dimasukkan ke dalam golongan transportasi umum.

"DPR melalui Komisi V sudah mengusulkan revisi UU 22 tahun 2009," kata Pimpinan Komisi V dari Fraksi PDIP Lasarus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).


Lasarus menjelaskan, saat ini keputusan sedang dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Revisi UU 22 tahun 2009 akan didorong di rapat paripurna untuk segera direvisi. Lasarus memastikan, proses revisi akan dilakukan tahun ini.

"Posisinya sekarang sedang dibahas di Bamus hari ini untuk didorong ke paripurna. Manakala nanti sudah ditetapkan oleh paripurna bahwa UU ini dilakukan revisi, maka dalam waktu dekat pimpinan DPR akan membuat surat ke presiden. Dari presiden nanti menunjuk kementerian mana yang akan membahas bersama DPR, saat itulah UU ini mulai dibahas. Kami pastikan 2020 pengaturan tentang angkutan daring ini segera akan kita masukkan dalam revisi," terang Lasarus.


Hide Ads