Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Penetapan Prolegnas Prioritas 2020 dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Adapun empat RUU omnibus law yang masuk dalam Prolegnas, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Kefarmasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penetapan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas lebih dulu memaparkan laporan pembahasan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2020. Supratman mengatakan seluruh Komisi di DPR sepakat untuk membawa Prolegnas Prioritas 2020 ke paripurna untuk ditetapkan.
"Hasil pententuan kembali Prolegnas oleh legislasi juga telah disampaikan kepada seluruh pimpinan komisi I-XI dalam rapat terbatas pimpinan anggaran legislasi dengan pimpinan komisi pada hari Selasa tanggal 21 Januari," kata Supratman.
Setelah Supratman memaparkan laporannya, baru kemudian dilakukan pengambilan keputusan bahwa RUU Omnibus law masuk dalam Prolegnas 2020.
"Apakah laporan Baleg dapat kita setujui?" tanya Cak Imin yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Namun sayang, saat ditanya apa materi dalam RUU omnibus law, pihaknya mengatakan sampai saat ini belum terima draft RUU tersebut. Nantinya, draft RUU omnibus law akan dikirim bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres).
"Saya belum terima materinya karena memang aturannya disahkan dulu oleh Prolegnas baru pemerintah mengirim surpres berisi draft-nya," ucapnya.
(zlf/zlf)