Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sudah menemukan jalan keluar untuk silang pendapat dalam penanganan truk obesitas alias over dimension over load (ODOL). Kemenhub setuju memberikan kelonggaran untuk truk obesitas bisa masuk jalan tol.
Namun tidak semua truk ODOL bisa masuk jalan tol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hanya truk obesitas yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan saja yang masih diperbolehkan masuk jalan tol.
"Kami, Kemenhub dan Kemenperin telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas berikut: semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan," ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenhub sudah menegaskan bahwa di tahun ini tidak akan ada lagi truk ODOL masuk tol. Namun, di sisi lain Kemenperin menilai kalangan industri belum siap.
Untuk itu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta transisi waktu lebih lama untuk memberikan kesempatan bagi industri bersiap soal larangan truk obesitas. Lewat surat yang dikirimkan ke Kemenhub pada 31 Desember 2019 lalu Kemenperin minta waktu transisi hingga 2024.
Kembali ke Budi, soal transisi waktu yang diminta Kemenperin, dia mengatakan Kemenhub menyepakati waktu transisi hingga 2022.
"Hingga maksimal tahun 2022," ungkapnya.
Dengan begitu, dapat disimpulkan truk ODOL yang mengangkut lima komoditas yang sudah ditentukan Kemenhub masih boleh melewati jalan tol hingga tahun 2022.
(zlf/zlf)