Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan maskapai nasional dari dan ke kota Wuhan, China untuk sementara waktu demi menghadang penyebaran virus corona yang mirip sekali dengan pneumonia. Pelarangan ini merupakan tindaklanjut dari NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.
Adapun maskapai nasional yang memiliki rute penerbangan ke Wuhan adalah Sriwijaya Air dan Lion Air.
"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam keterangan resminya, Jumat (24/1/2020).
Berdasarkan informasi yang tertulis dalam NOTAM G0108/20, penerbangan ke Bandara Internasional Wuhan Tianhe tak bisa dilakukan mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), kecuali untuk penerbangan darurat.
Sehingga, penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.
Selain itu, Polana juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai.
lanjut ke halaman berikutnya: