SMI Sudah Berikan Utang ke Pemda Rp 4,6 T

SMI Sudah Berikan Utang ke Pemda Rp 4,6 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 16:39 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta -

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mencatat sudah menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah sebanyak Rp 4,6 triliun. Penyaluran itu sudah dilakukan awal 2016 hingga akhir 2019.

Direktur Utama PT SMI (Persero) Edwin Syahruzad mengatakan anggaran pembiayaan yang sebesar RP 4,6 triliun sudah disalurkan kepada 24 pemerintah daerah.

"Aktivitas pembiayaan untuk Pemda baru dilakukan awal 2016, sejalan dengan PMN yang kita dapatkan di akhir 2015 sebesar Rp 18,3 triliun," ujar Edwin di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur melalui pinjaman daerah untuk mendukung pemerintah daerah terkait percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencapaian target program pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, pinjaman daerah juga menjadi alternatif pembiayaan bagi daerah selain APBD atau transfer dan Pemerintah Pusat.

"Scope kami objektif utamanya meningkatkan pelayanan publik karena infrastruktur itu barang publik. Oleh karenanya, motif utama kami selalu kami tekankan, tidak untuk mencari keuntungan tapi demi optimalisasi layanan publik atau layanan jasa pemerintahan khususnya infrastruktur," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dari total pinjaman yang sudah dikucurkan ke daerah, Edwin menyebut hasilnya telah terbangun rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan total kapasitas 219 tempat tidur, peningkatan jalan sepanjang 523 kilometer (km), dan pembangunan jembatan sepanjang 983 meter.

Ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh pemerintah daerah sebelum mengajukan ke SMI. Pertama batas maksimal pinjaman di mana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun anggaran sebelumnya.

Kedua, DSCR atau nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman. Sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk saat ini nilainya minimal 2,5 kali.

Ketiga, tidak ada tunggakan. Jadi, setiap Pemda yang mau mendapatkan pinjaman daerah dari SMI harus tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Keempat, harus memiliki dokumen perencanaan. Maksudnya setiap Pemda harus memastikan bahwa pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen RPJMD dan RKPD.

Kelima, persetujuan DPRD. Di mana setiap pinjaman jangka menengah atau panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD yang dilakukan saat bersamaan saat pembahasan KUA PPAS APBD.




(hek/fdl)

Hide Ads