Pasalnya, menurut Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro dengan mendapatkan cap angkutan umum, isu kemitraan yang dianggap melemahkan driver bisa diatasi.
Revisi UU 22 yang membahas soal angkutan umum sendiri sudah ditetapkan jadi program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
"Soal kemitraan teman-teman sepakat, kalau ke depannya akan dibentuk semacam tim kecil, tim tank mereka, para pemikir mereka. Supaya isu kemitraan itu didorongnya langsung di UU 22 yang masuk prolegnas," kata Wahyu ditemui di Hotel Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Menurut Wahyu, soal pengaturan kemitraan memang urusan Kemenaker. Masalahnya, Kemenaker tidak bisa mengatur soal kemitraan kalau ojek online belum punya status hukum yang jelas. Dalam hal ini, status diakui angkutan umum dalam undang-undang.
"Jadi gini, maksudnya kalau dia jadi transportasi umum, terkait pengaturan kemitraan jadi mudah. Salah satu regulasi Naker (Kemenaker), kalau bukan transportasi dia nggak ada UU-nya, jadi nggak bisa diatur," kata Wahyu.
Untuk itu soal kemitraan, para driver akan memperjuangkan statusnya sebagai angkutan umum di DPR terlebih dahulu.
"Jadi mereka sepakat kalau di atas belum beres, ya susah kita bisa berminggu-minggu bahas kemitraan doang. Jadi mereka maunya itu jadi transportasi umum dulu," ungkap Wahyu.
(dna/dna)