Driver Ojol Tuntut Tarif Diatur Pemda, Bisakah?

Driver Ojol Tuntut Tarif Diatur Pemda, Bisakah?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 19:45 WIB
Tarif ojek online diatur pemda, bisakah?Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Driver ojek online menuntut tarif diatur pemerintah daerah (pemda), bukan sistem zonasi yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tuntutan itu dsampaikan para driver saat demo di Kemenhub Kamis (16/1/2020).

Apakah tarif ojol bisa diserahkan ke pemda? Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Bambang Wahyu Hapsoro menjelaskan pengalihan aturan ke pemda akan memakan waktu lama. Pasalnya, untuk mengubah skema pengaturan tarif harus merombak Peraturan Menteri (PM) terlebih dahulu.

Seperti diketahui Kemenhub mengatur operasional ojol lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019, di sana dijelaskan bahwa tarif ojol diatur dengan sistem zonasi.

"Konsepnya, kalau ke provinsi tadi kita jelaskan ke driver pasti akan panjang nih karena ubah PM dulu," ungkap Wahyu ditemui usai pertemuan dengan ojek online yang dilakukan di Hotel Ibis Style Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).


Sebaliknya, apabila tarif tetap diatur dengan sistem zonasi kemungkinan revisi tarif akan lebih mudah. Pasalnya, Kemenhub hanya tinggal mengubah nominal tarif yang disetujui saja.

"Kalau proses zonasi mungkin lebih cepat. Kan kita nggak mesti ngerombak banyak," kata Wahyu.

Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa belum ada keputusan yang pasti dari pihaknya soal perubahan skema pengaturan tarif ini. Yang jelas menurutnya, semua usulan akan di bawa ke atasannya terlebih dahulu.

"Tapi ya, ini belum ditentukan. Nantinya semua usulan kita tampung kita bawa ke pimpinan," kata Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Driver Ojol Tuntut Tarif Diatur Pemda, Bisakah?



(hns/hns)

Hide Ads