.Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mengusulkan pemerintah fokus dalam mengejar pengenaan pajak terhadap Netflix, Youtube, Facebook cs. Begini usul Hary Tanoe
"Kalau boleh usul supaya kita bisa bermanfaat di situ, any digital apps yang memperoleh bisnis atau aktivitas di Indonesia, dan mereka adalah asing, bookingnya harus dilakukan di d Indonesia. Kalau bookingnya di Indonesia, mau tidak mau nanti mudah pajaknya, kalau pun masuk negative list nanti kepemilikannya, dan sebagainya," kata Hary dalam Manager Forum XLII, di iNews Tower, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Menurut Hary, para pemain besar di industri digital ini bisa merambah ke sektor mana pun, bahkan sektor keuangan non-bank seperti asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan media saja, seperti ada Youtube, ada Netflix. Tapi masuk ke semua sektor, e-commerce, online travel, mungkin bisa ke asuransi dengan aplikasi dari luar negeri, bisa menarik nasabah yang membeli premi di sini. Kemudian bank juga bisa deposit banking, dan seterusnya. Jadi nanti akan masuk ke semua sektor," papar Hary.
Baca juga: Tikung Telkom, Indosat Mau Gaet Netflix? |
Sehingga, untuk mewujudkan hal tersebut, ia mengusulkan pemerintah mengambil kebijakan agar transaksi yang dilakukan di Netflix cs itu dapat tercatat, sama halnya seperti transaksi yang dilakukan para pelaku usaha di dalam negeri.
"Jadi akan transparan dan pemerintah bisa memiliki perspektifnya luas dan bisa mengatur segala hal," ujar Hary.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa melalui omnibus law perpajakan pemerintah memang membidik Netflix Cs untuk menjadi wajib pajak.
"Di dalam omnibus pajak perusahaan seperti Facebook, Netflix, dan lain-lain, kalau dia mengcapture iklan di Indonesia maka dia jadi subjek pajak di Indonesia," jawab Airlangga.
Namun, Netflix cs tak perlu memiliki kantor cabang di Indonesia, seperti pada regulasi tentang pajak yang masih berlaku saat ini.
"Jadi tidak perlu badan usaha itu berkedudukan atau pun punya kantor di Indonesia, tetapi begitu mereka beroperasi di Indonesia, pemerintah bisa menetapkannya sebagai subjek pajak," jelas Airlangga.
Akan tetapi, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah sedang menggarap aturan tentang data center, atau pusat penyimpanan data yang mencatat informasi mengenai pelanggan, dan sebagainya khusus untuk pemain bisnis digital seperti Netflix cs.
"Nah tentu kita ke depan mendorong adanya data center di Indonesia. Nah ini PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah ke ke luar walaupun dari sisi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih ada hambatan. Tapi ini kita mendorong karena data center terkait dengan transaksi atau booking memang kita akan dorong di indonesia," pungkas Airlangga.
Mengenai data center itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dalam PP tersebut, pemerintah merubah aturan mengenai pencatatan transaksi elektronik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Netflix cs. Nah, Netflix cs ini masuk dalam PSE lingkup privat yang dibebaskan untuk menaruh data centernya di dalam atau luar Indonesia.
Meski begitu, PSE privat ini harus mematuhi aturan untuk memberikan akses terhadap data mereka saat dibutuhkan oleh pemerintah, di mana pun lokasi data centernya. Hal ini bisa dilakukan karena UU ITEM adalah undang-undang ekstrateritorial.
(zlf/zlf)