Draft Omnibus Law Mau Masuk ke DPR, Bagaimana Tuntutan Para Buruh dan UMKM?

Draft Omnibus Law Mau Masuk ke DPR, Bagaimana Tuntutan Para Buruh dan UMKM?

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 29 Jan 2020 06:45 WIB
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan gerbang gedung DPR RI.
Foto: Sachril/detikcom
Jakarta -

RUU Omnibus Law sudah hampir selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya telah merampungkan aturan 'sapu jagat' itu yang dapat merevisi sederet UU sekaligus.

Draf RUU Omnibus Law yang sudah difinalisasikan yakni terkait Cipta Lapangan Kerja. Pemerinyah akan memberikan draf itu ke DPR akhir bulan ini.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri menuai banyak pertentangan. Mulai dari kalangan buruh, UMKM hingga dunia usaha.

Lalu apakah pemerintah mendengar aspirasi mereka?

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan ke DPR beserta surat presiden (supres) akhir bulan ini.

"Kedua rapat intern tentang finalisasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Diharapkan akhir bulan ini supres bisa dikirim ke DPR," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Airlangga menambahkan, rapat itu juga membahas mengenai isu-isu strategis yang muncul seperti tidak adanya pasal perlindungan UMKM. Namun, dia memastikan seluruhnya sudah dimasukkan ke dalam draft.

"Tadi dibahas mengenai isu-isu strategis dan seluruhnya sudah dimasukkan dalam Omnibus Law. Perlindungan UMKM nanti itu masuk prioritas list, itu teknis," tuturnya.

Airlangga menekankan beberapa sektor usaha akan dibuka dengan persyaratan khusus untuk UMKM. Mereka akan diberikan ruang untuk sektor usaha tertentu.

"Tentu prioritas itu agar bisa dijaga sektor sektornya dan agar UMKM diberikan ruang seluas-luasnya," tambahnya.

Airlangnya juga menjawab mengenai kekhawatiran buruh mengenai UU 'sapu jagat' ini. Salah satunya mengenai upah dan PHK.

Dia menekankan bahwa UU Omnibus Law justru memberikan jaminan kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Airlangga menyebutnya sebagai pemanis.

"Jadi akan ada tambahan dalam bentuk apabila ada PHK akan ada jaminan terhadap kehilangan pekerjaan. Kemudian di dalam UU ini juga diberi semacam pemanis untuk usaha-usaha menengah ke atas jadi pekerja akan mendapat sweetener dari UU itu," tutupnya.

Kabarnya formulasi pesangon masih misterius?


Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebenarnya bukan hanya dikeluhkan oleh kalangan buruh, tapi juga kalangan pengusaha. Sebab di dalamnya ada hal yang mengatur pesangon.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di dalam Omnibus Law Cilaka akan ada formulasi khusus tentang pesangon.

"Pesangon ada nanti formulasi terhadap pesangon," ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai formulasi pesangon itu berbeda dengan formulasi sebelumnya, Airlangga hanya diam. Dia hanya memastikan bahwa pengusahaan tidak ada yang keberatan terkait formulasi tersebut.

"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tambahnya.

Airlangga sendiri pada Desember 2019 pernah mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang saku ini disebut benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Rencana tersebut akan tertuang dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja yang melibatkan 31 Kementerian/Lembaga, ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi ke dalam 1 UU. Ada 11 cluster yang diatur oleh pemerintah, salah satunya ketenagakerjaan.

Pada cluster ketenagakerjaan, pemerintah memberikan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang terdiri dari uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penetapan kerja bagi para korban PHK.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads