Duh! 3 Orang Penerbit Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 8,2 M

Duh! 3 Orang Penerbit Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 8,2 M

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 30 Jan 2020 12:29 WIB
3 Orang Penerbit Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 8,2 M
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance
Jakarta -

Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta Timur menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebanyak tiga tersangka yang kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi yaitu WS, IH, dan DZ.

Kabid P2IP Kanwil DJP Jakarta Timur, Harri Hermawan mengatakan penyerahan kasus tiga tersangka ini juga disertai dengan barang bukti.

"Kanwil DJP Jakarta Timur sudah menyerahkan tersangka," kata Harri di media center Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harri menyebut ketiga tersangka ini terbukti telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 8,2 miliar. Modus yang digunakan ketiga tersangka ini adalah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

ADVERTISEMENT

"Para tersangka sudah dicek kesehatannya terlebih dahulu di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan siap untuk mengikuti proses penyerahan tahap II," ujar dia.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto mengatakan sepanjang tahun 2019 terdapat 41 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) masalah pidana di bidang perpajakan di ibu kota negara.

Dari 41 SPDP, dikatakan Siswanto yang berkas perkaranya sudah lengkap ada 32. Dari 32 perkara yang sudah dilakukan proses tahap II ada 13 perkara, sehingga 19 perkara sisanya masih dalam proses sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri.

"Perlu kami sampaikan, terkait dengan pidana pajak ini kami Kejaksaan Tinggi DKi dengan Kanwil Pajak se-DKI sangat bersinergi dalam penanganan perkara pajak," kata Siswanto.

Duh! 3 Orang Penerbit Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 8,2 M



(hek/ara)

Hide Ads