Baru Nih: Gojek, Grab, hingga Powerbank Masuk Hitungan Inflasi

Baru Nih: Gojek, Grab, hingga Powerbank Masuk Hitungan Inflasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 03 Feb 2020 11:56 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Ilustrasi/Gojek,Grab, hingga Powerbank Dihitung Inflasi.
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran tahun dasar indeks harga konsumen (IHK) berdasarkan survei biaya hidup (SBH). SBH 2018 berisi mengenai penjelasan ringkas mengenai IHK, inflasi, dan hasil SBH 2018.

IHK merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur inflasi. Sederhananya, inflasi merupakan kenaikan harga yang terjadi secara umum dalam jangka waktu tertentu.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penghitungan inflasi dan nilai tukar petani (NTP) menggunakan tahun dasar 2018. Jumlah kota yang disurvei juga berubah dari 82 menjadi 90 mencakup 34 ibu kota provinsi dan 56 kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berubah dulu 82 kota, mulai Januari 2020 90 kota," kata Suhariyanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

BPS memasukkan sejumlah komoditas baru dalam menghitung inflasi mulai awal 2020, seperti aksesoris handphone, powerbank, jasa penitipan anak. Bahkan pengeluaran transportasi Grab dan Gojek juga masuk dalam hitungan.

ADVERTISEMENT

"Banyak komoditas baru termasuk transportasi Grab dan Gojek, itu untuk mengetahui pola konsumsi terkini, ini biasa dilakukan 5 tahun sekali," ujarnya.




(ara/fdl)

Hide Ads