Bisakah Omnibus Law Bawa Ekonomi RI Keluar dari 'Jebakan' 5%?

Bisakah Omnibus Law Bawa Ekonomi RI Keluar dari 'Jebakan' 5%?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 05 Feb 2020 17:30 WIB
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal-I 2018 tumbuh 5,2%. Pertumbuhan itu didukung dengan capaian penerimaan pajak maupun nonpajak.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah tengah menggarap omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Rancangan Undang-Undang ini dibuat untuk menarik investasi ke Indonesia sehingga dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Berkas RUU tersebut rencananya akan diserahkan ke DPR RI akhir pekan ini. Beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju pun pede dengan diterapkannya RUU ini maka pertumbuhan ekonomi RI bisa tembus 6% pada periode 2020-2024.

Mengomentari itu, Mari Elka Pangestu, Direktur Pelaksana Bank Dunia terpilih, memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di level 5%, terutama untuk tahun 2020 ini. Pasalnya, masih banyak tekanan global yang harus dihadapi Indonesia.

"Prediksi saya rasa masih sekitar 5%, mungkin masih sedikit di atas 5%. Karena faktor eksternal masih banyak ketidakpastian, kemudian dampak virus corona. Mungkin dari ketidakpastian perdagangan menurut saya masih ada ya," kata Mari usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2020, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Jika pemerintah mengincar investasi untuk berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, menurutnya investasi itu pun masih menunggu kepastian ekonomi global.


Terkait omnibus law Lapangan Kerja ini, kata Mari akan berkontribusi mengerek perekonomian paling cepat di tahun depan.

"Banyak hal yang tidak pasti sehingga investasi masih menunggu. Dan kita memang melakukan dan kita memang melakukan reformasi struktural tapi menurut saya dampaknya baru akan terasa mungkin tahun depan," paparnya.

Adapun target 6% ini, menurutnya akan diiringi dengan peningkatan defisit transaksi berjalan.

"Kalau mau hitung-hitungan kalau mau 6% pertumbuhan ekonomi kita harus bisa kelola fakta bahwa itu akan terjadi dengan current account defisit (CAD) naik. Jadi kita harus bisa melihat CAD bukan sebagai momok dalam arti waduh naik, waduh ini bencana," imbuh dia.

Bisakah Omnibus Law Bawa Ekonomi RI Keluar dari 'Jebakan' 5%?




Mari menjelaskan, meningkatnya CAD dengan penerapan omnibus law Cipta Lapangan Kerja tak akan jadi persoalan ketika memang investasi yang masuk berorientasi pada ekspor dan berkontribusi ke PDB.

"Intinya CAD tinggi tidak masalah kalau ada FDI (foreign direct investment)atau PMA (penanaman modal asing) yang masuk untuk biaya CAD itu. Bukan dana jangka pendek yang mudah keluar. Dan dana masuk ini pada akhirnya akan meningkatkan investasi ekspor dan jangka menengah akan meningkatkan pertumbuhan income, yang dengan sendirinya akan naik saving dalam negeri. Sehingga saving terhadap PDB akan membiayai investasi yang diperlukan" jelas dia.

Selain itu, CAD juga dapat disebabkan oleh meningkatnya impor barang modal dengan mengucurnya investasi asing di Indonesia.

"Kalau investasi naik maka impor pasti naik, asal dia barang modal dan untuk investasi itu tidak masalah. Karena pada akhirnya dia akan meningkatkan produktivitas, ekspor, dan jumlah tenaga kerja," pungkas Mari.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini penerapan omnibus law perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi RI hingga 6%. Dengan transformasi ekonomi yang dikejar melalui UU 'sapu jagat' tersebut, menurutnya Indonesia tak perlu lagi bergantung pada perekonomian berbasis komoditas.

"Nah saya percaya dengan omnibus law ini saya kira pertumbuhan ekonomi kita bisa sampai 6%. Ya walaupun Ibu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) dan BI (Bank Indonesia) memprediksi 5,1-5,5% (di tahun 2020) karena kita masih comodity base. Tapi kan kita sudah mulai transformasi sekarang pada value added," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).


Hide Ads