10 Tahun Dicetus, Perjanjian Dagang RI-Australia Disahkan Hari Ini

10 Tahun Dicetus, Perjanjian Dagang RI-Australia Disahkan Hari Ini

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2020 16:52 WIB
DPR
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta -

Akhirnya perjanjian kerja sama atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia-Australia (IA) disahkan hari ini. Perjanjian tersebut telah digarap selama 10 tahun, yang dicetuskan pada tahun 2010.

Pengesahan IA-CEPA ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 di DPR RI, Kamis (6/2/2020). Rapat paripurna ini dihadiri oleh 374 dari total 575 anggota DPR RI.

Turut hadir dalam rapat sore ini, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari Fraksi PKB sebagai pembuka rapat, dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dari Fraksi Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, turut hadir Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar.

Rapat paripurna dimulai sekitar pukul 16.15 WIB, yang diawali dengan laporan dari Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung.

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, Martin menyampaikan beberapa harapan dari Komisi VI dengan sahnya IA-CEPA yang akan tertuang dalam Undang-undang (UU).

"Perjanjian ini harus meningkatkan kinerja ekspor sehingga dapat memberikan dampak positif ke neraca dagang, mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri, khsusunya industri kecil menengah. Kemudian penghapusan tarif tidak serta-merta menghilangkan sertifikasi halal yang masuk ke Indonesia khususnya makanan dan minuman, baik kemasan maupun olahan," kata Martin di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Tak hanya soal ekspor-impor, CEPA yang juga fasilitas untuk kemudahan investasi antarnegara ini juga diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Indonesia harus dapat memanfaatkan Australia sebagai sumber investasi di Indonesia agar cita-cita sebagai economic powerhouse tercapai," pungkas Martin.

Sebagai informasi, dilihat dari volume perdagangan antara Australia dan Indonesia sebelumnya masih sangat rendah. Total perdagangan bilateral Indonesia dan Australia di tahun 2016 mencapai US$ 8,5 miliar. Di mana Indonesia mengalami defisit perdagangan sebesar US$ 2,1 miliar lewat ekspor sebesar US$ 3,2 miliar dan impor sebesar US$ 5,3 miliar.

Perjanjian perdagangan ini pun diharapkan mampu meningkatkan kerja sama dan keadilan perdagangan antara satu sama lain tanpa merasa ada yang dirugikan.




(fdl/fdl)

Hide Ads