Kapan Pajak Dobel RI-Singapura Dihapus?

Kapan Pajak Dobel RI-Singapura Dihapus?

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2020 17:43 WIB
Diskusi Pajak
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta -

Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), atau avoidance of double taxation.

Kesepakatan itu telah diteken antara Menteri Keuangan Singapura dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, Jawa Barat tanggal 4 Februari 2020. Kesepatakan itu disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Presiden Singapura Halimah Yacob. Lantas kapan aturan ini mulai berlaku efektif?

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan mengatakan kesepakatan ini baru berlaku efektif mulai awal 2021.

"Kita upayakan setelah 2020 bisa segera diimplementasikan," kata Rofyanto saat acara Dialogue KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).


Rofyanto menjelaskan yang membuat lama masa berlaku efektif karena kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura.

"Kan ini masing-masing harus menyiapkan regulasi, kan nanti ada semacam exchange note sepakati kapan berlaku, kalau 2020 ini agak berat," ujarnya.

Rofyanto menyebut, butuh waktu lima tahun bagi Indonesia dan Singapura untuk mencapai kesepakatan perbaharui persetujuan penghindaran pajak berganda. Setidaknya pembahasannya dilakukan sebanyak lima putaran sejak Juli 2015 hingga 2020.

"Yang membuat lama itu adalah pembahasan mengenai tarif-tarif pajak yang sudah disepakati," jelasnya.

Beberapa fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak (WP) kedua negara antara lain, tarif royalti menjadi 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Kemudian 10% untuk royalti lainnya. Sementara, pada ketentuan yang saat ini berlaku tarif royalti 15%.

Selanjutnya, branch profit tax atau pajak penghasilan atas laba setelah pajak sebesar 10% dalam kesepakatan yang baru. Di ketentuan yang berlaku saat ini 15%. Lalu tarif untuk pajak dividen menjadi 10-15% dari yang sebelumnya berlaku 20%, dan tarif pajak dari bunga penghasilan (interest) menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.

Kapan Pajak Dobel RI-Singapura Dihapus?



(hek/dna)

Hide Ads