Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serius menindak pelaku pencemaran lingkungan di sungai Citarum. Dia menyebut sudah ada 51 kasus yang dibawa ke pengadilan.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga mengatakan bahwa modusnya pabrik-pabrik membuang limbah ke sungai saat malam hari.
"Pembuangan limbah yang buat kotor sungai Citarum biasanya pabrik-pabrik. Itu kadang-kadang dia nyuri malam hari buat buang limbah," ungkap Emil di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bagi pabrik yang ketahuan membuang limbah ke sungai akan ditutup saluran airnya oleh Pemprov Jabar. Merasa tak cukup, akhirnya Emil membawa masalah ini ke meja hijau.
"Kita kalau kasih peringatan tiga kali nggak mempan ya dicor aja, tapi itu kan selalu jadi dinamika. Makanya, pengolahan limbah udah kita gugat ke pengadilan," ungkap Emil.
Baca juga: Bandung Punya Terowongan Anti Banjir |
Hingga kini sudah ada 51 kasus pencemaran lingkungan yang digugat ke pengadilan oleh Kang Emil.
"Sudah ada 51 kasus di pengadilan, kami gugat kasus pencemar lingkungan ke pengadilan," jelas Kang Emil.
(ara/ara)